Badan Geologi
Kementerian ESDM mulai melakukan sejumlah upaya pengumpulan informasi
pendataan mengenai kawasan-kawasan Geopark untuk segera didaftarkan
kepada lembaga pencatat warisan budaya dan geologi dunia yaitu UNESCO.
Walaupun saat ini sudah tercatat kawasan Gunung Rinjani menjadi
mendapatkan pengakuan dari World Legacy Award dari Conservation
International and Traveller pada tahun 2004, namun kini sejumlah kawasan
yang tidak kalah hebatnya juga akan diajukan untuk masuk dalam listing
World Travel & Tourism Council yang diusulkan kepada UNESCO dan
masuk dalam jaringan Geopark dunia, termasuk , Gunung Batur Bali hingga
Gunung Sewu di Pacitan, Jawa Timur.
Perekayasa Badan Geologi KESDM, Heryadi Rachmat menjelaskan sejumlah
kawasan Geologi Indonesia memang patut di acungkan jempol karena memili
keindahan alam yang luar biasa, bahkan kawasan Geologi Indonesia
menyimpan berbagai macam penjelasan tentang meletuskan GUnung-gunung
berapi, seperti Gunung Rinjani, Raja Empat Papua, Gunung batur, Gunung
Sewu, Bukit Pawon, Ciletuh Jawa Barat, Merangi Jambi hingga Danau Toba.
Dari jumlah tersebut, bahkan 5 diantaranya telah ditetapkan sebagai
Geopark Nasional dan baru 1 yaitu Gunung Batur-Bali sebagai Geopark
Inetrnasional. Maka dari itu diperlukan dukungan dari masyarakat dan
Pemerintah, agar tujuh keajaiban dunia dari Geopark nasional menjadi
warisan dunia yang berada di Indonesia.
“Untuk mencapai tujuan kita, agar ke tujuh geopark yang tersebar di
berbagai daerah di Indonesia tesebut, bisa masuk dalam jajaran geopark
tingkat dunia, maka perlu dukungan dan dorongan yang kuat dari
pemerintah baik pusat maupun daerah,” tutur Haryadi dalam keterangan
pers nya pada Jumat sore, (13/12/2013) di Subang Jawa Barat.
Manfaat ditetapkannya gunung-gunung berapi ini menjadi kawasan
Geopark adalah akan terjadi peningkatan perekonomian masyarakat
disekitar dan berubah menjadi industri wisata, sehingga pendapatan usaha
akan jauh meningkat dari sebelumnya. Bukan hanya itu saja, ekologi
hingga kekayaan hayati flora dan fauna juga akan ikkut terjaga.
“Banyak manfaat yang sangat menguntungkan bagi Indonesia, selain
kawasan itu menjadi cagar budaya, juga akan terjadi peningkatan
penghasilan masyarakat sekitar dengan usaha industri pariwisata,”
tuturnya kepada beritaheadline.com
Heryadi menjelaskan, sebenarnya konspe Geopark Internasional ini
sangat sederhana yaitu melakukan manajerial pengembangan kawasan secara
berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keragaman alam yaitu
geodiversity, biodiversity, dan cultural diversity yang berpilar pada
aspek konservasi, edukasi, dan penumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, Geopark merupakan yang kawasan terdapat di suatu daerah,
dan dicadangkan sebagai kawasan pengembangan juga berpilar pada aspek
berkelanjutan. Kawasan itu mungkin saja saling terpisah, yang meskipun
membentuk bagian-bagian tersendiri sesuai keperluan namun tetap
merupakán kawasan pembangunan yang dinilai secara utuh.
Di dalam kawasan pembangunan berkelanjutan ini terdapat pada kawasan
konservasi sumberdaya alam seperti Taman Nasional, Situs Warisan Dunia,
Hutan Lindung dan sebagainya. Segmen-segmen kawasan ini merupakan daerah
lindung atau kawasan yang dilindung.
Menilik beberapa kisah perkembangan program Geopark Internasional
adalah saat dibentuk pada tahun 1999, dan selanjutnya pada tahun 2000
maka terbentuk EGN, lalu dari situ maka pada tahun 2004 terbentuklah
GGN-UNESCO dan tahun 2007 terbentuk APGN lalu pada bulan September 2013,
Jumlah anggota GGN 100 unit, dan tersebar di 31 negara.
Dengan kondisi tersebut, maka Indonesia pun mengembangkan tujuh
geopark yang dinilai layak mendapat gelar Geopark Internasional yaitu
Raja Ampat, Gunung Rinjani, Gunung Batur, Gunung Sewu Jawa Barat, lalu
ada pula di kawasan Merangin Jambi hingga di Danau Toba.
Selain kawasan konservasi sumberdaya alam juga dimungkinkan terdapat
kawasan konservasi warisan geologi yang telah memperoleh penetapan
secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalnya situs geologi, monumen geologi dan bentuk-bentuk lindungan
geologi lainnya.
Di dalam kawasan yang relatif luas telah terdapat daerah pengembangan
atau budidaya seperti pemukiman (kota, desa, kampung) yang menyebar di
setiap bagian kawasan. Daerah budidaya lainnya misal pertanian,
kehutanan, industri dan sebagainya.
Seluruh kawasan, baik yang ruangnya berfungsi lindung maupun
budidaya, selanjutnya dideliniasi sebagai kawasan geopark. Sebagai
sebuah konsep pengelolaan, geopark ini dimaknai sebagai salah satu
instrumen untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan pengembangan
kawasan secara berkelanjutan.
1. Geodiversity Danau Toba, Sumatera Utara dengan fenomena Gunungapi yang pernah meletus hebat berskala dunia.
2. Geodiversity Ciletuh – Jawa Barat
3. Geodiversity Kars Gunung Sewu Geodiversity Gunung Batur yang telah menjadi anggota GGN.
4. Geodiversity Kabupaten Merangin yaitu Gunung Rinjani, NTB yang mengandalkan Fosil Flora Jambi (Merangin)
5. Geodiversity Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat
6. Geodiversity Blora – Jawa Tengah
7. Geodiversity Lebak-Provinsi Banten:
Selain sejumlah negara di Asia, Eropa dan lainnya ternyata tetangga Indonesia yaitu Malaysia memiliki Pulau Langkawi dan resmi menjadi Geopark pertama di Asia Tenggara dibawah jaringan UNESCO, selain itu negara terbanyak Geopark yaitu China yakni 22 Geopark, Sementara Indonesia yang memiliki banyak keunikan fenomena geologis dan kekayaan budaya yang bernilai tinggi baru memili satu Geopark yakni Gunung Batur di Bali.
Sebenarnya Indonesia sudah melakukan pemikiran untuk memasukkanya kepada kawasan konservasi dan geowisata di Indonesia, hal tersebut ditunjukkan dengan adanya usulan dari Dinas Pertambangan Jawa Tengah untuk menjadikan kawasan konservasi dan pendidikan geologi Karangsambung sebagai kawasan Taman Bumi atau Geopark. Namun tentu Geopark yang dimaksud disini lebih didasarkan kepada konsep pengembangan kawasan tersebut sebagai tujuan wisata geologi dan pendidikan publik.
Sementara dalam konteks penetapan suatu wilayah yang memiliki warisan geologi sebagai kawasan konservasi, sejumlah Perda juga telah diterbitkan oleh Pemda terkait, seperti Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi untuk Kawasan Bukit Pawon di Kabupaten Bandung dan Ciletuh di Kabupaten Sukabumi.
0 comments:
Post a Comment